Popular posts

My Blog List

Chat

kelompok4 On Kamis, 05 April 2012

Kesadaran Hukum
 
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum, artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat di pengaruhi 5 faktor :
  1. Undang-Undang
  2. Mentalitas aparat Penegak Hukum
  3. Perilaku Masyarakat
  4. Kultur Sarana
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi low in actions.

Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.

Kebutuhan Undang-Undang 

Undang-Undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments