Popular posts

My Blog List

Chat

kelompok4 On Selasa, 03 April 2012

Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikategorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention
Against Transnational Organized Crime ( Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila )

Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yag sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.

Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yusridiksi suatu negara, diantaranya :
  • Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.
  • Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
  • Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.
  • Prinsip Perlindungan, setiap warga negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
  • Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terhadap hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh perundangan tersebut :

A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
  1. IFIP ( International Federation for Information Processing )
  2.  ACM ( Association for Computing Machinery )
  3. ASOCIO ( Asian Oceaniq Computer Industries Organization )
B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara :
  1. Malaysian Computer Society ( Code of Profesional Conduct )
  2. Australian Computer Society ( Code of Conduct )
  3. New Zealand Computer Society ( Code of Ethics and Profesional Conduct )
  4. Singapore Computer Society ( Profesional Code of Conduct )
  5. Computer Society of India ( Code of Ethics of IT Profesional )
  6. Philipine Computer Society ( Code of Ethics )
  7. Hong Kong Computer Society ( Code of Conduct )
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
  • Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbarui.
  • Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
  • Bagaimana cara penyelidikian, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008, UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.

UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia Undang-Undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya. Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, "mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan?atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda."

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi :
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

sumber : modul Etika Profesi - BSI

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments