Popular posts

My Blog List

Chat

kelompok4 On Minggu, 29 April 2012

             Tindak kejahatan di dunia maya tak henti-hentinya terjadi, berbagai kasus pelenggaran HAM di dunia maya pun tak terhindarkan. Berikut macam-macam pelanggaran HAM di bidang IT.

Internet
-Menyalin/mengcopy data(artikel,informasi,tutorial,dsb.) dari blog maupun situs web lainnya tanpa seizin pencipta/pembuat data tsb.
-Tidak menyertakan sumber/source artikel hasil copyan dari blog orang lain.
-Tidak Memberi comment dengan kata-kata yang sopan dan baik.
-Tidak Menggunakan situs jejaring sosial sesuai kebutuhan dan menaati peraturan.
-Membajak atau hack akun email,facebook,twitter,blog, orang lain dengan maksud
  kejahatan.
-Membobol & merusak website orang lain.
-Tidak Menulis surat elektronik(e-mail) sesuai etika penggunaan sarana Teknologi
  Informasi yang baik.
-Melanggar etika&penyalahgunaan sarana teknologi informasi komunikasi
-Menyangkal dan menolak pendapat seseorang di forum2 website secara anarkis.
-Mencacimaki orang lain lewat layanan internet
-Menyebarkan gambar2 pribadi yg berdampak buruk bagi pengakses internet.
-Menyebarkan video&gambar porno sembarangan.

Software
-Membajak software orang lain yang sudah dipatenkan(copyright).
-Merubah dan merusak isi atau struktur software tanap ijin dari penciptanya.
-Menggunakan program&aplikasi illegal.
-Menggunakan software tertentu yg bertujuan merugikan orang lain.

Hardware
-Meniru model perangkat keras produk perusahaan lain tanpa persetujuan pihak yg
  bersangkutan.
-Mengganti Label suatu hardware dengan label lain.
-Menghapus Merk hardware yg bertujuan menipu.

             Menanggapi hal tersebut, kita sebagai insan yang manusiawi diharapkan tidak meniru dan melakukan contoh tindakan buruk seperti di atas. Maka dari itu alangkah baiknya kita semua ikut mendukung HAM di bidang IT.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments