Popular posts

My Blog List

Chat

Archive for 2012

Contoh Pelanggaran HAM dibidang IT

Minggu, 29 April 2012
Posted by kelompok4
             Tindak kejahatan di dunia maya tak henti-hentinya terjadi, berbagai kasus pelenggaran HAM di dunia maya pun tak terhindarkan. Berikut macam-macam pelanggaran HAM di bidang IT.

Internet
-Menyalin/mengcopy data(artikel,informasi,tutorial,dsb.) dari blog maupun situs web lainnya tanpa seizin pencipta/pembuat data tsb.
-Tidak menyertakan sumber/source artikel hasil copyan dari blog orang lain.
-Tidak Memberi comment dengan kata-kata yang sopan dan baik.
-Tidak Menggunakan situs jejaring sosial sesuai kebutuhan dan menaati peraturan.
-Membajak atau hack akun email,facebook,twitter,blog, orang lain dengan maksud
  kejahatan.
-Membobol & merusak website orang lain.
-Tidak Menulis surat elektronik(e-mail) sesuai etika penggunaan sarana Teknologi
  Informasi yang baik.
-Melanggar etika&penyalahgunaan sarana teknologi informasi komunikasi
-Menyangkal dan menolak pendapat seseorang di forum2 website secara anarkis.
-Mencacimaki orang lain lewat layanan internet
-Menyebarkan gambar2 pribadi yg berdampak buruk bagi pengakses internet.
-Menyebarkan video&gambar porno sembarangan.

Software
-Membajak software orang lain yang sudah dipatenkan(copyright).
-Merubah dan merusak isi atau struktur software tanap ijin dari penciptanya.
-Menggunakan program&aplikasi illegal.
-Menggunakan software tertentu yg bertujuan merugikan orang lain.

Hardware
-Meniru model perangkat keras produk perusahaan lain tanpa persetujuan pihak yg
  bersangkutan.
-Mengganti Label suatu hardware dengan label lain.
-Menghapus Merk hardware yg bertujuan menipu.

             Menanggapi hal tersebut, kita sebagai insan yang manusiawi diharapkan tidak meniru dan melakukan contoh tindakan buruk seperti di atas. Maka dari itu alangkah baiknya kita semua ikut mendukung HAM di bidang IT.

Kode Etik Profesi Sistem Analis

Selasa, 10 April 2012
Posted by kelompok4
Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan.

Kebijakan Kode Etik

Minggu, 08 April 2012
Posted by kelompok4
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.

Upaya Yang Dilakukan Terhadap Pelanggaran Kode Etik

A. Klausul Penundukan Pada Undang-Undang
  1. Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.

Kesadaran Hukum & Kebutuhan Undang-Undang

Kamis, 05 April 2012
Posted by kelompok4
Kesadaran Hukum
 
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum, artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat di pengaruhi 5 faktor :

Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

Rabu, 04 April 2012
Posted by kelompok4
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT).

Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Selasa, 03 April 2012
Posted by kelompok4
Faktor utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknua disewakan kepada spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital.

Kebijakan Hukum dalam Pelanggaran Kode Etik

Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikategorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention